nasional

Opini : DPR Bukan Lembaga Peradilan l Oleh Imam Anshori Saleh

Jumat, 31 Maret 2023 | 20:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Pada saat Rapat Komisi III DPR RI (Dewantara News)

SENAYANPOST - Sejak Reformasi DPRI-RI seolah berubah menjadi lembaga peradilan. Bandul kekuasaan "heavy" di eksekutif ke legislatif begitu terasa. Benar, selain mempunyai fungsi legislasi dan budgeting, DPR juga mempunyai fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Tapi mengontrol tidak bisa diartikan sebagai mengadili setiap kebijakan pemerintah, termasuk kementerian dan lembaganya.

Dalam beberapa tahun terakhir kita menyaksikan DPR saat melakukan rapat dengar le dapat (RDP) dengan menteri atau kepala lembaga negara, terlihat jalannya rapat seperti proses peradilan. Bahkan ada saatnya karena ada kepentingan tertentu, DPR cenderung menyudutkan menteri/kepala lembaga tanpa ampun.

Misalnya saat rapat kerja dengan Kepala BPPOM, dengan Menteri Kesehatan, dengan Menko Polhukam beberapa bulan yang lalu, mitra kerja diperlakukan seolah pesakitan.

Baca Juga: Opini : Hentikan Gaduh antar Anghita Negara Kekeluargaan l Oleh AM Hendropriyono

Dalam RDP terakhir dengan Menko Polhukam, 29 Maret lalu, Menko Polhukam Mahfud MD di awal rapat sudah wanti-wanti bahwa DPR itu setara dengan pemerintah, bukan seolah pemerintah itu bawahan DPR.

"Jangan sampai seperti mengadili copet." Itu pernyataan yang terkesan sarkastis, tapi banyak yang setuju dengan pernyataan itu. Menko Polhukam juga meminta DPR untuk tidak menghambat pengungkapan penyimpangan dalam penegakan hukum. Publik yang diwakili para nitizen di media sosial ramai-ramai mendukung pernyataan Menko Polhukam itu.

Kita juga meyakini pernyataan Mahfud itu mewakili kekesalan para menteri dan kepala lembaga, yang diperlakukan tidak adil oleh para anggota DPR itu.

Walaupun kita belum mengetahui, apakah dengan pernyataan keras Mahfud MD itu para anggota DPR tersadar atas sikap "di atas angin" yang selalu dipertontonkan kepada publik selama ini.

Baca Juga: Mahfud MD dan PPATK Dilaporkan MAKI Buntut Transaksi Mencurigakan Rp349 triliun: Nggak Apa-apa

Kita tidak akan membahas lebih jauh tentang "drama" di dalam rapat kerja, yang membahas ihwal kejelasan dana 349 triliun itu.

Tulisan ini akan lebih menyoroti perilaku DPR pasca reformasi secara keseluruhan. DPR selama ini banyak menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang baik.

Tiba-tiba mereka "memecat" seorang hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, yang mereka pilih sendiri dengan melanggar prosedur hukum pemberhentian hakim MK itu, hanya karena hakim tersebut sering mengecewakan kepentingan DPR itu.

Alih-alih penggantinya, Guntur Hamzah, lebih baik daripada yang digantikannya, baru menjabat hakim beberapa hari ia sudah berani memalsukan isi putusan MK.

Baca Juga: Kemenkeu Diterpa Isu Tak Sedap, Mahfud MD Sebut Punya Semangat yang Sama dengan Sri Mulyani

Halaman:

Tags

Terkini