6. Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Cara Ikut Mudik Gratis 2023 Bersama Hyundai, Menangkan Total Hadiah Rp200 Juta!
Rute Mudik
Surabaya - Jember
Surabaya - Malang - Blitar
Surabaya - Banyuwangi
Surabaya - Ngawi
Surabaya - Tuban
Surabaya - Sumenep
Surabaya - Bojonegoro.***