3. SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp290.000 tiap bulan
4. SMK Swasta Rp240.0000 tiap bulan. Untuk pencairan KJP Plus Maret 2023, saat ini belum ada informasi.
Baca Juga: Akhir Pekan Nonton Film Korea, Ini 4 Rekomendasi Drama Korea
Sama seperti bulan sebelumnya, ada 10 golongan yang tidak akan mendapatkan KPJ Plus Maret 2023.
Dinukil dari kjp.jakarta.go.id, berikut 10 golongan yang tidak bakal dapat dana KJP Plus Maret 2023 karena beberapa sebab, seperti:
1. Warga ber-KTP non-DKI.
2. Tidak berdomisili di Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
4. Rumah Tangga memiliki mobil.
5. Rumah Tangga memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
8. Anak tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
9. Anak tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
10. Warga DKI Jakarta yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.