Polisi Bergerak Cepat
Iman mengatakan penundaan terhadap rekening Supriyono saat itu belum mencapai batas lima hari kerja.
Namun, kepolisian memilih mempercepat proses penelusuran agar aktivitas penyampaian pendapat masyarakat tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum.
"Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," katanya.
Dengan rampungnya penelusuran, kewenangan atas rekening tersebut kembali berada pada Bank Mandiri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.***