SENAYANPOST - Kasus kekerasan pada anak, yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru.
Sebanyak 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunaryo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan mengungkap berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh.
Terungkap bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh diketahui oleh Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Baca Juga: Tersangka Daycare Little Aresha Disoraki Orang Tua Saat Rekonstruksi
Pasalnya, para pengasuh bertugas untuk mengajar berganti-gantian di kelas dan Diyah mengawasi proses tersebut.
Aksi kekerasan juga diketahui oleh Kepala Sekolah, Anita Palupy Indahsari karena ia pun turut mengecek keseharian anak-anak yang dititipkan dan para pengasuhnya.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan perlakuan para pengasuh terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas.
Tindakan tersebut merupakan instruksi dari Diyah, sejak daycare mulai beroperasi di tahun 2022.
“Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya di ruang sidang.
Lebih lanjut, JPU juga membeberkan bahwa mengikat anak merupakan instruksi yang dikeluarkan oleh Diyah.
Bahkan, Diyah akan menegur pengasuh yang tidak melakukannya.
“Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, ‘Ditali aja, Dek, biar aman’ atau ‘Ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana’ atau ‘Dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak’ dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak,” terang JPU.
Adapun kondisi kamar penitipan, terungkap bahwa anak-anak harus berdesak-desakan dalam kamar ruangan yang sempit.