Kedua, membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan mengedepankan tata kelola yang baik, pemanfaatan teknologi terkini, kepastian hukum, serta kelembagaan yang memenuhi standar internasional.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap Indonesia.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tanggapi Pembelian Saham BCA Saat IHSG Melemah
Sementara pilar ketiga diarahkan untuk memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal sehingga sektor keuangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya memiliki sistem keuangan yang semakin kuat dan modern, tetapi juga mampu menjadi salah satu pusat keuangan yang kompetitif di kawasan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***