Mengenal PFII: Langkah Besar Pemerintah Jadikan RI Pusat Keuangan Berkelas Dunia

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 23 Juli 2026 | 17:05 WIB
Pemerintah dan DPR ungkap UU PFII jadi langkah penting menjadikan RI sebagai pusat keuangan kelas dunia. (Instagram.com/@menkeuri)
Pemerintah dan DPR ungkap UU PFII jadi langkah penting menjadikan RI sebagai pusat keuangan kelas dunia. (Instagram.com/@menkeuri)

Kedua, membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan mengedepankan tata kelola yang baik, pemanfaatan teknologi terkini, kepastian hukum, serta kelembagaan yang memenuhi standar internasional.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tanggapi Pembelian Saham BCA Saat IHSG Melemah

Sementara pilar ketiga diarahkan untuk memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal sehingga sektor keuangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya memiliki sistem keuangan yang semakin kuat dan modern, tetapi juga mampu menjadi salah satu pusat keuangan yang kompetitif di kawasan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Bakom RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X