SENAYANPOST – Pemerintah dan DPR RI telah melahirkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun arsitektur baru sektor keuangan yang mampu menjawab tantangan ekonomi global.
Melalui skema ini, Indonesia diharapkan memiliki sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam, sekaligus menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang mampu bersaing di tingkat internasional.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa UU PFII bukan sekadar aturan baru, melainkan fondasi bagi masa depan sektor keuangan Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia Gelar Rapat Koordinasi Bahas Stabilitas Makroekonomi
"Tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Purbaya pada Rabu (22/7).
Menurut pemerintah, kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan selama ini.
Sebaliknya, PFII akan melengkapi sistem yang ada melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi, sehingga mampu menarik lebih banyak investasi berkualitas ke Indonesia.
Dalam tahap awal pembentukannya, PFII akan mengutamakan pendanaan yang berasal dari investor, termasuk dari Danantara, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Kecam Dugaan Intimidasi Anggota DPRD terhadap Dokter Icha di NTT
Pemerintah menargetkan pembentukan PFII dapat rampung pada 2026 sehingga manfaatnya segera dirasakan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.
Pengembangan PFII akan berfokus pada tiga pilar utama.
Pertama, memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi berkualitas guna mendukung pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memperbesar kapasitas perekonomian nasional.