“Saya tambah bingung kenapa kok dibawa keluar, kan ini sakit, kenapa kami harus di depan pintu. Alasan mereka, ruangan kamarnya berantakan dan enggak enak, tapi ya harus enggak apa-apa namanya rumah sakit,” ujar Putri.
“Namanya rumah sakit, enggak mungkin kami minta tolong dirapikan, kan enggak mungkin. Ya udah, kita tahu kondisinya rumah sakit,” sambungnya.
Saat masuk ke ruangan kamar, Putri melihat korban D sedang bercanda dan korban SAH sedang diinfus dan dibersihkan lukanya.
“Jujur saya merasakan ada sedikit kejanggalan menurut kami, kenapa harus melalui lapis-berlapis pemeriksaan ini. Kan ini korban,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat insiden kebakaran, di salah satu ruangan ponpes pada 13 Desember 2025 dengan 3 korban berinisial SS, SAH, dan ADR.
Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen.
Sedangkan SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia pada usai sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.
Penyidikan kemudian dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).***