nasional

Update Skandal Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim: JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang Replik

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:52 WIB
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta (Instagram.com/@nadiemmakarim)

SENAYANPOST - Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak semua dalil nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa, kasus korupsi Chromebook sekaligus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim jadi sorotan publik.

Sebelumnya, pihak Nadiem Makarim sempat menyampaikan sejumlah dalil dalam sidang pledoi, pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.

Kini, semua dalil pledoi yang disampaikan eks Mendikbud Ristek itu ditolak oleh pihak JPU pada sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi dalam Kasus Korupsi Chromebook

JPU menilai, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim, telah menabrak Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal tersebut, dengan memerintahkan eks Dirjen di Kemendikbud, Hamid Muhammad untuk "Go ahead with Chromebook", serta menyatakan pada terdakwa eks Dirjen SD, Sri Wahyuningsih, dan eks Dirjen SMP, Mulyatsyah.

Perintah tersebut diklaim melalui DPO eks Stafsus Mendikbud, Jurist Tan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri.

"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP," jelas JPU.

"(Hal itu) dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," sambungnya.

Dalam sidang replik, JPU menilai fakta terkait perintah Nadiem terhadap bawahannya tidak dibantah saat pemeriksaan di persidangan.

Hal tersebut, lantas dinilai menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau pun korporasi yang merugikan negara dan pemerataan kualitas pendidikan.

"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," terang JPU.

"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini