“Itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Namun, tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban,” jelasnya.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha
Kasus kekerasan ini terbongkar setelah salah satu mantan pengasuh melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada Senin, (20/4/26).
Baca Juga: Jurus Jitu Herdman Jelang Indonesia Lawan Mozambik: Jaga Konsistensi dan Chemistry
Kemudian, pada Jumat, (24/4/26), Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dan menemukan bukti adanya tindakan kekerasan yang dilakukan.
Anak-anak ditempatkan dalam ruangan yang sempit hingga kaki ditali dan badan dibedong untuk alasan agar tidak lari-larian. Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 2 pengelola dan 11 orang pengasuh. *