Penonaktifan itu mencakup larangan mengajar, pembimbingan akademik dan skripsi, pendampingan kegiatan mahasiswa, hingga penggunaan fasilitas kampus.
"Penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif dan etik, untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun konflik kepentingan," beber Hendra.***