Penonaktifan itu mencakup larangan mengajar, pembimbingan akademik dan skripsi, pendampingan kegiatan mahasiswa, hingga penggunaan fasilitas kampus.
"Penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif dan etik, untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun konflik kepentingan," beber Hendra.***
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik
Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Kembali Terkuak, Kini Melibatkan Dosen UBL
Heboh Kiai jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kemenag Ungkap Nasib 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Fakta Anyar Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Pengakuan Miris dari Santriwati
Pengakuan Menohok Asyari usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo: Saya Bukan Kiai