nasional

Soroti Kasus di Pesantren Ndholo Kusumo, Hotman Paris Desak Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Kamis, 7 Mei 2026 | 07:05 WIB
Hotman Paris ikut soroti kasus pelecehan seksual di pesantren Ndholo Kusumo dan desak pemerintah sahkan UU hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual (dok Senayan Post)

“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” kata kuasa hukum korban, Ali Yusron.

“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” tukasnya.

Menurutnya, korban masih kemungkinan akan terus bertambah karena kasus pencabulan diduga terjadi sejak 2022 dan sempat ada laporan ke polisi pad 2024, tapi kasus tersebut tak berlanjut.

Sementara pihak kepolisian pun turut menduga bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh Ashari kepada para santriwatinya sejak 2020.

Sebelumnya, polisi belum melakukan penahanan karena masih menunggu tersangka datang sendiri untuk memberikan keterangan sebelum dilakukan penjemputan paksa.***

Halaman:

Tags

Terkini