nasional

Heboh Kasus Pembunuhan di Batam Mantan Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sebut Pelaku Cemburu terhadap Korban

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:25 WIB
Polisi ungkap kronologi pembunuhan berencana pasangan sesama jenis di Nongsa, Batam (TikTok/humasbarelang)

“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini