Di sisi lain, polisi menghimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan dugaan tindak pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kios yang menjual obat daftar G, agar melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Wayan.
"Kami pasti akan menindaklanjuti," tandasnya.***