Dikatakan bahwa pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, lanjut Hadi, meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit, yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
Hadi juga menyebutkan bahwa pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat, yaitu arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Dijelaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1992, di mana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP, antara lain Provinsi Riau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 guna mengalokasikan ruang untuk nonkehutanan seluas 4,34 juta hektare.
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Zulhas pun disebutkan membentuk Tim Terpadu yang merekomendasikan perubahan kawasan hutan sesuai otoritas ilmiah menjadi nonkawasan hutan seluas 2,72 hektare.
Namun berdasarkan otoritas manajemen, ia menyampaikan Zulhas hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi, mengingat adanya pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur.
"Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan Tim Terpadu atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau," tegasnya.***