nasional

Prabowo Turun Gunung, KPK Pastikan Penyelidikan Proyek Kereta Cepat Whoosh Tetap Jalan

Kamis, 6 November 2025 | 22:08 WIB
KPK tetap akan usut kasus dugaan korupsi pada proyek kereta cepat Whoosh usai Presiden Prabowo Subianto angkat bicara. (Instagram.com/@keretacepat_id)

SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh akan terus dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyusul penegasan dari Presiden Prabowo mengenai tanggung jawab pada polemik yang dihadapi oleh Whoosh.

Tanak mengungkapkan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan bahwa dugaan korupsi benar terjadi atau hanya sekadar dugaan.

Penyelidikan KPK untuk Kepastian Hukum

Meski Prabowo secara terang-terangan menyatakan akan bertanggung jawab soal Whoosh, namun penyelidikan pada proyek ikonik Jokowi itu tidak ada arahan untuk dihentikan.

Baca Juga: Ray Rangkuti Sebut Whoosh dan IKN Proyek Ikonik Jokowi Sedang Dikuliti Masyarakat

"Penyelidikan tidak ada larangan kan, tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan," kata Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 5 November 2025.

Dengan melakukan penyelidikan, akan diketahui titik akhir dari dugaan korupsi Whoosh.

“Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi sehingga ada kepastian hukum, kalau tidak ada ya selesai,” jelasnya.

Tetap akan Laporkan Hasil Penyelidikan pada KPK

Tanak juga mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan KPK kepada Prabowo jika diketahui tak ada usaha penyelewengan anggaran.

Baca Juga: Polemik Utang Proyek Whoosh Kereta Cepat Jakarta Bandung, Istana: Sedang Mencari Skema Terbaik

Namun, jika ada upaya untuk mengambil keuntungan pribadi, Tanak meyakini Kepala Negara akan mengizinkan untuk melakukan pengusutan lebih jauh.

"Ketika ada (korupsi), tentunya Presiden juga akan menerima karena beliau sudah mengamanatkan dalam Asta Cita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Tanak.

Halaman:

Tags

Terkini