nasional

Menkeu Purbaya Bakal Tambah Denda untuk Impor Baju Bekas Ilegal: Lihat Lagi Jejak Jaringan Balpres Rp112 Miliar di Bandung dan Cimahi

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan tambah denda untuk pelaku impor baju bekas ilegal yang menyuburkan thrifting Tanah Air. (Instagram.com/@menkeuri)

Selain merugikan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga mengancam industri tekstil nasional.

Baca Juga: Kucurkan Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Jamin Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2026

Budi menegaskan, praktik ini membuat produk lokal sulit bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, meskipun kualitas dan kelayakannya tidak terjamin.

"Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk," ujarnya.

Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan tersebut, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Budi menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, efeknya bisa meluas, yakni turunnya daya saing nasional hingga anjloknya produksi tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Pramono Tak Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Dana Rp14,6 Triliun Mengendap: Itu 1000 Persen Benar

Selain itu, hal ini juga dapat membuat sektor garmen dan konveksi dalam negeri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini