Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya.
Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol juga berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.***