nasional

Hanya Kendaraan Pelat Nomor DK yang Boleh Masuk ke Bali saat Libur Nataru?

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:42 WIB
Kendaraan di Bali ( )

SENAYANPOST - Saat libur Nataru diprediksi Pulau Bali akan dibanjiri turis baik mancanegara maupun lokal, untuk menghabiskan libur akhir tahun dan Natal.

Makanya timbul wacana jika diberlakukan larangan kendaraan berpelat nomor DK, untuk masuk ke Bali saat libur Nataru.

Wacana tersebut dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah alias DPRD Bali, tujuannya untuk mendukung bisnis travel lokal Bali.

"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali," ungkap Agung Bagus Pratiksa, Ketua Komisi II DPRD Bali, dikutip Selasa 10 Desember 2024.

Baca Juga: Gara-Gara Nyamuk Australia Keluarkan Travel Warning ke Bali

Lebih lanjut Agung Bagus Pratiksa menjelaskan bahwa, wacana terssebut telah didiskusikan dengan Sang Made Mahendra Jaya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali.

Pasalnya menurut Agung Bagus, selain sebagai upaya mendukung travel lokal, kebijakan itu juga untuk mencegah kemacetan horor yang terjadi pada momentum Nataru tahun lalu.

"Saya nggak mau tragedi tahun lalu terulang kembali. Kalau sampai terjadi lagi, image Bali sebagai destinasi liburan akan hancur," bilang Agung Bagus.

Bahkan Agjng Bagus memastikan, volume kendaraan akan meningkat saat libur Nataru jika kendaraan pelat non-DK masuk ke Bali.

Baca Juga: Pesona Patung Garuda Wisnu Kencana di Bali, Penghargaan Kekayaan Budaya Hindu di Indonesia

Makanya, Ia meminta semua jenis kendaraan non-DK dilarang ke Pulau Dewata saat Nataru.

"Untuk Nataru lebih baik semua kendaraan (pelat non-DK dilarang masuk Bali), secara teknis juga susah bedain mana travel mana bukan," bebernya.

Agung Bagus menyarankan agar wisatawan memakai pesawat saat berlibur ke Bali saat Nataru.

Namun, jika ke Bali melalui jalur darat, dia meminta wisatawan menggunakan jasa shuttle atau travel dari Bali saat tiba di pelabuhan.

Halaman:

Tags

Terkini