Hanya Kendaraan Pelat Nomor DK yang Boleh Masuk ke Bali saat Libur Nataru?

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 10 Desember 2024 | 19:42 WIB
Kendaraan di Bali ( )
Kendaraan di Bali ( )

Agung Bagus juga meminta, agar driver ojek online yang beroperasi di Bali memakai kendaraan berpelat DK.

Hal itu dilakukan agar pajak kendaraan mereka, menjadi pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Biar nggak makan pasar dan mata pencaharian orang-orang KTP Bali. Kami memberi ruang yang lebih lebar untuk penduduk Bali yang membayar pajak di Bali," kata Politikus dari Partau Golkar tersebut.

Bahkan Agung Bagus berencana mengundang perusahaan ojek online untuk menyampaikan hal itu. "Harapannya bisa mengurangi kemacetan, persaingan, dan menyejahterakan masyarakat Bali," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X