nasional

KPK Temukan Dokumen di Dalam Mobil Milik Harun Masiku

Jumat, 13 September 2024 | 17:06 WIB
KPK kembali menemukan dokumen yang berkaitan dengan Harun Masiku, seorang buron yang terjerat kasus dugaan pemberian hadiah. (X.com)

Sejak penetapannya sebagai tersangka, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.

Baca Juga: Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Singgung Prabowo dan Titiek Soeharto di Kaskus, Apa Isinya?

Harun Masiku sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan yang saat itu adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 terlibat dalam kasus itu.

Saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Berjalannya waktu, KPK pada 23 Juli 2024 mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Jawaban Gibran Rakabuming soal Akun Fufufafa yang Viral di Medsos

Lembaga antirasuah itu juga sudah memeriksa Alexius Akim hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDI Perjuangan itu total diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK.

Hasto menerangkan bahwa ia bertatap muka dengan penyidik hanya 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.***

Halaman:

Tags

Terkini