nasional

Dipecat dari Ketua KPU Buntut Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Justru Bilang Begini

Kamis, 4 Juli 2024 | 18:11 WIB
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memberikan tanggapan usai dipecat dari jabatannya karena kasus asusila. (Instagram @kpu_ri)
 

SENAYANPOST - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari tugasnya karena terbukti melakukan kasus asusila.

Pemberhentian Hasyim Asy'ari karena kasus asusila ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 3 Juli 2024.

Hasyim Asy'ari pun menerima keputusan DKPP RI dan mengaku bersyukur atas insiden ini.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Kriteria Kepala BIN Era Prabowo Subianto Menurut AM Hendropriyono

Ia juga mengaku berterima kasih kepada DKPP yang telah membebastugaskan dirinya dari tugas sebagai anggota KPU.

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," lanjutnya.

Tidak lupa dalam kesempatan itu ia meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," katanya.

Baca Juga: Mangaka One Piece Kembali Goda Penggemar soal Identitas Ibu Luffy, Siapa?

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan pada Kamis, 18 April 2024.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Menurut kuasa hukum korban, perbuatan Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik.

Tidak hanya itu, Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Halaman:

Tags

Terkini