SENAYAN POST - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan kepada Mahkamah Internasional atau ICJ terkait pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Secara garis besar, ada empat poin yang disampaikan Retno Marsudi yang mewakili Indonesia terkait pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dalam pernyataan lisan di ICJ.
Salah satunya, Indonesia menegaskan bahwa pendudukan ilegal Israel di Palestina harus dihentikan sesegera mungkin.
Diketahui, Retno berangkat ke Den Haag di tengah rapat menteri luar negeri negara G20 di Rio de Janeiro, Brazil.
"Saya berdiri di hadapan Anda untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan oleh Israel," kata Retno Marsudi pada 23 Februari 2024, dikutip SenayanPost.com dari Al Jazeera.
Berikut ini empat poin penting dari pernyataan lisan yang disampaikan Indonesia di ICJ.
1. Pendudukan Ilegal Israel dan Kekejamannya Harus Dihentikan
Menlu Retno menegaskan bahwa pendudukan ilegal yang selama ini dilakukan oleh Israel berikut kekejamannya harus segera dihentikan.
Tidak hanya itu, apa yang dilakukan penjajah Israel tidak bisa dibenarkan apalagi dinormalisasi.
"Pendudukan ilegal Israel dan kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional," lanjutnya.
2. Pentingnya Hukum Internasional
Dalam hal ini, Retno menegaskan bahwa Israel tidak bisa sewenang-wenang terhadap Palestina.