Ceritanya, setelah Habibie dijatuhkan MPR karena laporan pertanggungjawabannya ditolak Senayan, sejumlah politisi meminta Habibie untuk mencalonkan diri lagi sebagai Presiden. Saat itu, sejumlah politisi melihat rakyat masih menyukai Habibie yang telah berhasil menyelamatkan Indonesia dari resesi ekonomi dahsyat pasca kejatuhan Soeharto, tahun 1998. Tapi mayoritas politisi di Senayan telah menjatuhkan Habibie.
Baca Juga: Opini: Yogyakarta dan Sri Sultan dalam Memperjuangkan NKRI
Lalu apa kata Habibie? Secara etis, saya tidak bisa menyalonkan diri sebagai presiden, karena partai saya, Golkar, menolak laporan pertanggungjawaban saya.
Habibie yang jadi idola rakyat pun, akhirnya tidak mau menyalonkan diri sebagai presiden karena alasan etika. Di sini, Habibie -- kata pengamat politik Eep Saifulloh Fatah -- telah menunjukkan kenegarawannya sebagai seorang pemimpin.
Serupa dengan Habibie, Mandela, Presiden Afrika Selatan tidak mau menyalonkan diri lagi sebagai presiden untuk kedua kali, meski kesempatan untuk menang dalam Pilpres sangat besar. Mandela lebih mengutamakan generasi muda untuk memimpin Afsel.
Yang menarik, Mandela berujar: menjadi rakyat pun tetap mulia dan bisa berperan memperbaiki bangsa dan negara. Ini selaras dengan konsep kepemimpinan Imam Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa sikap rakyat sangat mempengaruhi baik buruknya suatu pemerintahan.
Baca Juga: Link Nonton Spy X Family Season 2 Episode 9 Sub Indo: Yor Hadapi Bahaya Baru!
Dua contoh tersebut menunjukkan, betapa demokrasi harus dibarengi dengan etika. Jadi bukan sekadar -- pinjam istilah Gibran Rakabuming Raka, wali kota Solo -- demokrasi adalah pilihan rakyat.
Menurut Eep Saifulloh Fatah, demokrasi bukan hanya harus tergambar dari pilihan rakyat, tapi juga harus tergambar dari proses dan tahapannya. Seseorang yang dicalonkan jadi presiden secara demokratis, kata Eep, harus melalui tiga tahapan.
Pertama tahapan seleksi. Ini tahapan awal pemilihan calon presiden. Apakah tahapan seleksi sudah memenuhi prinsip demokrasi? Jika tidak, berarti demokrasi itu cacat.
Kedua tahapan delivery, yang di dalamnya ada kontestasi atau kampanye dengan segala atributnya. Ketiga, tahapan eleksi. Ini tahapan pencoblosan di bilik suara.
Apakah dalam tahapan delivery dan eleksi sudah memenuhi asas demokrasi? Jika tidak, berarti Pilpres itu berlangsung tidak demokratis. Dengan kata lain, cacat dari aspek demokrasi dan hukum.
Dari perspektif inilah, kita bisa menilai apakah Pilpres di Indonesia berlangsung secara demokratis atau tidak.
Anda pasti bisa menjawabnya sendiri! Masalah keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 adalah jawaban, apakah Pilpres di Indonesia berlangsung demokratis atau tidak!