SENAYANPOST - Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan bahwa sebagian besar kliennya menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rohman Hidayat mengatakan bahwa kliennya Yosep saat ini ditahan oleh Polda Jabar, menyusul pengakuan M Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun lalu.
Menurut Rohman Hidayat, pihaknya akan terus memantau dan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam kasus ini.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Gandeng Mahfud MD di Pemilu 2024, Jhon Sitorus: Tim Prabowo Makin Kebingungan
"Klien saya (Yosep) sudah dipanggil tadi pagi dan ditetapkan sebagai tersangka. Memang dijemput ke rumah," kata Rohman Hidayat pada 18 Oktober 2023 kepada wartawan.
"Dasarnya apa? Dari pengakuan pihak Danu," tambahnya.
Ia mendengar bahwa saksi Danu mendatangi Polda Jabar untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu CHILI, Hwasa MAMAMOO, Apa Artinya?
"Katanya Danu menyerahkan diri kemudian memberikan keterangan seolah-olah pelakunya adalah pak Yosep dan keluarga bu Mimin," terangnya.
Meskipun kliennya sudah ditetapkan tersangka, ia akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, hingga kini tim penyidik Polda Jabar terus mendalami kasus ini.
Baca Juga: Lirik Lagu CHILI, Hwasa MAMAMOO, Penulisannya Kolaborasi dengan PSY
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini terjadi pada awal Agustus 2021 di mana almarhumah Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ditemukan tewas di mobil Alphard hitam yang terparkir di rumahnya.
"Pada prinsipnya kami serahkan pada proses penyelidikan sampai sejauh mana itu bisa disajikan dalam proses persidangan. Kita ikuti saja prosesnya," jelasnya.