Menteri Investasi itu juga menegaskan bahwa kasus Rempang bukan relokasi tetapi pergeseran.
Baca Juga: Kanker Bukan Halangan, Vidi Aldiano Semangat balik Kerja Lagi, Siapkan Gebrakan Baru
"Kalau relokasi itu dari pulau A ke pulau B, tadinya kita mau pergeseran dari Rempang ke Galang," jelasnya.
Kemudian warga yang terdampak juga diberikan penghargaan terkait status lahan.
Diketahui, warga sudah menempati area tersebut sejak lama dan turun-temurun.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Bertambah
"Tapi sekarang hanya dari Rempang, masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan," katanya.
Bahlil mengungkapkan bahwa ada sebagian warga yang belum memiliki alas hak.
"Ternyata saudara-saudara di sana secara turun-temurun sebagian belum mempunyai alas hak," ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan di Exit Toll Bawen, Truk Tabrak Belasan Kendaraan yang Sedang Berhenti
Pemerintah rencananya akan memberikan alas hak terhadap warga yang terdampak dari pembangunan Rempang Eco City.
"Dan dengan pergeseran ini, akan memberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik," jelasnya.
Kemudian jika ada warga yang sudah memiliki rumah di atas 45 meter persegi akan dikaji oleh KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik.
Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Yoo Ah In 'Disawer' Wanita Tak Dikenal
"Kemudian rumah kita kasih dengan tipe 45, kalau ada yang lebih nanti kita kaji dengan KJPP," tandas Bahlil Lahadalia terkait perkembangan kasus Pulau Rempang.***