Kawasan tersebut rencananya akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City.
Baca Juga: Prediksi Manga One Piece Chapter 1093: Pulau Egghead Makin Mencekam, Begini Akhir Luffy vs Kizaru!
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan bahwa kasus Pulau Rempang ini harus diselesaikan secara humanis.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
"Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog partisipasi masyarakat setempat," kata Maneger Nasution pada 18 September 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Lirik Lagu For Us, V BTS, Track Kelima di Album Layover dengan Bait Berbahasa Inggris Penuh
Menurutnya, tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalang-halangi.
"Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya)," lanjutnya.
Maneger menegaskan bahwa perlu dilakukan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu SLIME YOU OUT, Drake feat SZA, Relate Buat yang Masih Kepikiran Mantan
"Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana," jelasnya.
Selain itu, bisa juga dipertimbangkan restorative justice.
"Perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice," tandas Maneger.***