Mantan DIrektur PT Jakpro dan JIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan GPON

photo author
Risma P., Senayan Post
- Senin, 7 Agustus 2023 | 22:17 WIB
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan GPON, Senin (7/8/2023)
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan GPON, Senin (7/8/2023)

SENAYAN POST - Bareskrim Polri menetapkan dua mantan Direktur PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai tersangka kasus korupsi Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Dua mantan Direktur PT Jakpro dan PT JIP ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan GPON periode 2015-2018.

Tersangka pertama adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan juga Komisaris PT JIP pada tahun 2015-2017.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Warnai Ajang Miss Universe Indonesia 2023, Peserta Dipaksa Telanjang!

Sedangkan tersangka kedua adalah LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Telah ditetapkan 2 tersangka pada tanggal 7 Agustus 2023," kata Ramadhan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Province Director Angkat Bicara Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Kecantikan Miss Universe Indonesia 2023

Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum.

"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," jelasnya.

Kerugian keuangan negara disinyalir mencapai atas kasus tersebut mencapai Rp 312.379.671.113.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan GPON

"Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312.379.671.113," kata Ramadhan.

Kedua tersangka menghadapi tuntutan sesuai Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X