SENAYAN POST - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie baru-baru ini diundang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Dalam podcast Rhenald Kasali, Connie Rahakundini menceritakan awal mula pertemuan hingga akhirnya diundang Panji Gumilang ke Ponpes Al Zaytun.
Pada mulanya, Connie Rahakundini kaget karena kapal besar di Ponpes Al Zaytun akan dinamai oleh namanya oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: Yordan Terus Tambah Impor Minyak Mentah dari Irak
"Sampai satu hari saya baca dia (Panji Gumilang) akan memberi nama kapal dengan nama saya, kan saya kaget, saya kenal nggak, apa ini orang?" kata Connie Rahakundini pada 6 Agustus 2023, dikutip SenayanPost.com dari Youtube Rhenald Kasali.
Connie menceritakan bahwa kapal ini bukanlah kapal perang melainkan kapal ikan.
Lebih lanjut, pengamat militer ini menceritakan bahwa Panji Gumilang ingin mewujudkan ekonomi biru.
Baca Juga: Prediksi Manga One Piece Chapter 1090: Armada Besar Topi Jerami datang ke Pulau Egghead!
"Bukan, ini kapal ikan. Jadi ceritanya dia mau mewujudkan ekonomi biru dengan kapal besar," ungkapnya.
Connie kemudian menceritakan bahwa nenek moyang Indonesia adalah pelaut hebat.
"Itu dihilangkan oleh para kolonialis, Portugis, Spanyol, dan terburuk VOC," terangnya.
Baca Juga: Lee Junho 2PM Bicara soal King the Land, Beneran Cinlok Sama Yoona SNSD di Lokasi Syuting?
Connie merasa heran sekaligus penasaran dengan apa yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
"Lho kok ini ada orang punya pesantren yang pernah kita denger sih gonjang-ganjingnya beberapa puluh tahun, kemudian bikin kapal terus kapalnya lumayan besar," ujarnya.
Artikel Terkait
Panji Gumilang Gugat Ganti Rugi Rp5 Triliun ke Menko Polhukam, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil
Usai Mahfud MD, Panji Gumilang Kini Gugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil: Silakan Saja
Alasan Panji Gumilang Gugat Gubernur Ridwan Kamil: Ya Pengin Aja
Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Pidana Berlapis
Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara