Kritik yang disampaikan terkait perusahaan China yang sering melintasi daerah rumah neneknya.
Baca Juga: Bongkar Lagi Kelakuan Anaknya, Nikita Mirzani Malu, Lolly Pernah Bikin 3 Staf Sekolah Dikeluarkan
SFA menganggap hal itu menyebabkan kerusakan pada rumahnya.
Pemkot Jambi kemudian melaporkan SFA berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, mengonfirmasi adanya laporan pengaduan dari Pemkot Jambi.
Baca Juga: Makin Panas, Nikita Mirzani Kini Bongkar Aib Lolly, Kabur dari Rumah Bareng Cowok Tak Dikenal
Pelaporan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Mei 2023 oleh saudara Gempa.
SFA dilaporkan berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Dengan bunyi pasal kurang lebih, “Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,”.
Baca Juga: Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Timnas Argentina Dijual Hari Ini, Begini Syaratnya
Andi menjelaskan alasan dilaporkannya SFA, yaitu karena unggahan siswi tersebut.***
Artikel Terkait
Makin Panas, Nikita Mirzani Kini Bongkar Aib Lolly, Kabur dari Rumah Bareng Cowok Tak Dikenal
Bongkar Lagi Kelakuan Anaknya, Nikita Mirzani Malu, Lolly Pernah Bikin 3 Staf Sekolah Dikeluarkan
Layangkan Doa untuk Hukum Lolly, Nikita Mirzani Muak Difitnah Anaknya
Mahfud MD Minta Denny Indrayana Jaga Anies Baswedan Jelang Pemilu 2024, Ini Alasannya
Ternyata Yamaha Masih Jual Motor Bebek Yamaha Vega Force, Ini Kelebihannya