Kronologi Tentara Tendang Motor Warga di Bekasi hingga Viral di Medsos, Ini Hukuman yang Diterima Pelaku

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 25 April 2023 | 14:06 WIB
Belum lama ini viral seorang tentara yang diketahui Praka ANG menendang  motor seorang warga di daerah Bekasi. (Instagram.com/@iknanthe)
Belum lama ini viral seorang tentara yang diketahui Praka ANG menendang motor seorang warga di daerah Bekasi. (Instagram.com/@iknanthe)

SENAYAN POST - Belum lama ini viral seorang tentara yang menendang motor warga di daerah Jatiwarna, Bekasi.

Diketahui, tentara tersebut adalah Praka ANG yang menendang motor warga hingga viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, TNI Angkatan Udara (TNI AU) telah menindaklanjuti hal ini dan membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: Pembalapnya Mulai Berhasil Meraih Podium, Valentino Rossi Mulai Sesumbar

TNI AU memastikan bahwa tentara yang jadi sorotan tersebut adalah Praka ANG.

"Yang bersangkutan adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 461. Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya," cuit akun Twitter resmi TNI AU pada 25 April 2023, dikutip SenayanPost.com.

Warga yang ditendang motornya oleh tentara tersebut bernama Sri Dewi Kemuning.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Prediksi Manga One Piece Chapter 1082: Pertarungan Garp vs Aokiji Berlanjut!

Saat insiden itu terjadi, Sri Dewi sedang membawa anak.

"Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung. Terima kasih," lanjutnya.

Sementara itu, pihak korban, Sri Dewi dan keluarganya sudah memaafkan tindakan arogan Praka ANG.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara tentang Rencana Tim Bhayangkara FC yang menjadi Timnas U 20 dan U 22 di Liga 1

"Pihak keluarga korban, yaitu Sri Dewi Kemuning dan ayahnya sudah memaafkan peristiwa yang terjadi kemarin pada 24 April 2023," terangnya.

Kadispenau melalui Dandenhanud 471 Pasgat, telah mendatangi rumah Sri, di Pondok Ranggon, Bekasi untuk menyampaikan permohonan maaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X