SENAYAN POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan komentar soal kritik Bima Yudho Saputro, TikToker asal Lampung yang belum lama ini viral.
Menurut Mahfud MD, Bima Yudho memiliki hak secara konstitusional untuk memberikan kritik, khususnya kepada Pemerintah Daerah Lampung.
Kabarnya, Mahfud MD juga akan mendalami kasus viralnya Bima Yudho setelah memberikan kritik kepada Pemda Lampung belum lama ini.
Baca Juga: Arus Mudik Tilang Elektronik Tetap Berlaku, Pemudik Bisa Cek Lokasi Kameranya
"Bima ini punya hak konstitusional untuk menyatakan itu," kata Mahfud MD pada 16 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari YouTube R66 Newlitics.
Menurutnya, Bupati Lampung tidak memiliki kewajiban hukum karena itu hanya kritik dari masyarakat.
"Apalagi demi perbaikan. Bupati itu mungkin tidak punya kewajiban hukum untuk lalu ikut itu karena itu hanya kritik," lanjutnya.
Baca Juga: Jika Lebaran Jatuh pada Hari Jumat, jika Tidak Salat Jumat Boleh? Ini Penjelasannya
Mahfud menjelaskan bahwa sudah seharusnya pemimpin memiliki kewajiban moral.
"Tapi dia punya kewajiban moral sebagai pemimpin dan tidak semua pemimpin seperti Bupati Lampung," jelasnya.
Belum lama ini, santer terdengar bahwa aparat penegak hukum (aph) mengintimidasi keluarga Bima.
Baca Juga: Aris Nugraha Bocorkan Alur Cerita Preman Pensiun 9 yang Akan Tayang Setelah Lebaran
"Tentu saya akan komunikasi kalau sampai ada aph ikut menekan," terangnya.
Diketahui, Bima mengkritik daerah Lampung karena pembangunan infrastrukturnya yang masih belum berjalan di media sosial.
Artikel Terkait
Mahfud MD dan PPATK Dilaporkan MAKI Buntut Transaksi Mencurigakan Rp349 triliun: Nggak Apa-apa
Polemik Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20, Mahfud MD: Yang Benar...
Jadi Bulan-bulanan di Senayan, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Ada Anggota DPR RI Jadi Makelar Kasus
Wacana Bubarkan DPR RI dan Partai Politik Mencuat di Medsos, Mahfud MD: Itu Pilihan yang Sangat Jelek
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Simpang-siur, Mahfud MD Bakal Rapat Lagi dengan Komisi III DPR