Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa wilayah lain di luar Banyuwangi.
Beberapa di antaranya di Jember, Pasuruan, Situbondo, hingga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca Juga: Ada Benda Diduga Peluru di Menu Ayam MBG Siswa SD di Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend
Polisi membeberkan bahwa ada dugaan pelaku juga melancarkan aksinya hingga ke Malaysia.
TKP di Malaysia ada di sekitar Johor Bahru yang terjadi pada 20 Oktober 2025. Lalu Sarawak di 4 kota, yakni Kota Bintulu, Kota Sarikei, Kota Sibu, dan Kota Kuching dalam rentang waktu peristiwa pada 6 hingga 26 Juni 2026.
Mengenai kasus di Malaysia, Lanang menyebut bahwa penanganannya merupakan wilayah hukum Polis Diraja Malaysia.
Nilai Kerugian Pencurian Uang Nasabah
Untuk nilai kerugian domestik, pada peristiwa 21 November 2025 di Kabupaten Jember senilai Rp319 juta, 18 Mei 2026 di Banyuwangi senilai Rp300 juta, Januari 2026 di Kabupaten Situbondo senilai Rp10 juta, dan pada Februari 2026 di Pasuruan senilai Rp90 juta. Hasil pencurian di wilayah domestik oleh pelaku total Rp719 juta.
Adapun nilai kerugian dalam kasus yang terjadi di Johor Bahru pada 20 Oktober 2025, diperkirakan RM100.000 atau sekitar Rp450 juta dengan catatan konversi dilakukan berdasarkan kurs saat kejadian.
Kemudian untuk kerugian pada kasus di Sarawak pada 6-26 Juni 2026 berada di bawah kewenangan Polis Diraja Malaysia.
Polisi Minta Masyarakat Waspada
Dengan total kerugian pencurian domestik dan lintas negara yang berhasil diungkap mencapai Rp 1,1 miliar, polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi.
“Yang memiliki hajat untuk bertransaksi keuangan, baik mau maupun dari perbankan, kami dari kepolisian siap memberikan pelayanan tanpa ada pungutan biaya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Rofiq Ripto Himawan kepada awak media pada Kamis, (27/8/26).
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Rekening Supriyono Koordinator AMPB Segera Diaktifkan Kembali
Artikel Terkait
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah
Terungkap Motif dan Modus Begal di Jalan Halmahera Semarang
Viral Kasus Kiai di Pati Lakukan Pencabulan: Modus yang Digunakan hingga Tuntutan Massa agar Pelaku Dihukum Berat
Modus Kejahatan Berkedok Pocong Keliling Resahkan Warga, Polisi Tingkatkan Patroli
Sekretaris Deputi BGN jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Modus Jualan Ompreng ke SPPG dengan Harga Tertentu