Rapat dengan DPR, Kemenhaj Blak-blakan soal Faktor di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:03 WIB
Kemenhaj beberkan alasan di balik kenaikan biaya haji 2027 saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)
Kemenhaj beberkan alasan di balik kenaikan biaya haji 2027 saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)

"Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja," terangnya.

Berbagai Faktor Kenaikan Biaya Haji 2027

Adapun mengenai alasan kenaikan biaya haji 2027, Irfan membeberkan ada sejumlah faktor yang menjadi pemantiknya.

Baca Juga: Fakta SPDP KPK di Kasus Kuota Haji Diabaikan Hakim, Praperadilan Ketum Kesthuri Asrul Azis Kandas

Salah satunya penghapusan layanan tingkat D oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga layanan jemaah haji saat ini berada di tingkat A, B, dan C.

"Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," jelas Irfan.

Selain itu, ada faktor dari kondisi ekonomi global yang berubah dari tahun lalu, termasuk harga minyak dunia.

"Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 2026, BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen ditanggung oleh jamaah dan nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.

Baca Juga: Tak Hanya Jemaah Umrah, Hanania Travel Tipu Calon Jemaah Haji Plus, Jumlah Korban Tembus 1.286 Orang

Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar langsung oleh jemaah haji di tahun 2026 rata-rata adalah Rp54.193.806.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X