Mantan Anggota Pokja dalam Tender RSUD Parung
Dalam penuturannya, Rinaldy mengungkapkan, BAP merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10.
Baca Juga: Anak Eks Sekda Gayo Lues Pamer Timbun Minyak Saat Warga Krisis BBM
Hal itu berkaitan dengan proses tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor.
"(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas Rinaldy.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Rinaldy melanjutkan, akibat karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," tandasnya.*
Artikel Terkait
Polri Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Kasus Korupsi - TPPU ke Kejaksaan Agung
Polda Metro Jaya Pastikan Emas dan Valuta Asing Sitaan Kasus Korupsi Asli, Telah Diverifikasi BI hingga FBI
Pengamat: Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejagung Jadi Langkah Taktis Cegah Benturan Antarpenegak Hukum
Eks Anggota BIN Sri Rajasa Chandra Beberkan Pandangannya soal Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah
Susno Duadji Dorong KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah