SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total nilai pemerasan, dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim mencapai ratusan miliar.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar," jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK kini telah menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
Budi menuturkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026.
"8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," terangnya.
KPK memastikan, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Berkaca dari hal itu, publik kini ramai menyoroti harta kekayaan Silmy Karim yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.
Usut punya usut, rincian harta kekayaan milik Wamen Imipas Nonaktif itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, yang dilaporkan pada 14 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan laporan LHKPN, total harta Silmy mencapai Rp243,59 miliar.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar, kekayaan bersih Wamen Imipas Nonaktif tersebut mencapai Rp234,59 miliar.
Dalam laporan itu, aset terbesar Silmy berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim).
Artikel Terkait
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Dinilai Tidak Wajar, KPK Bentuk Tim Gabungan
Viral Pegawai Bea Cukai Makassar Diduga Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Kemenkeu Panggil Andhi Pramono
Jangan Kaget Lihat Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Aniaya Mahasiswa
Harta Kekayaan Mayor Teddy yang Kini Menjabat Sekretaris Kabinet
Dibeberkan oleh Menko Kumham Imipas, Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo