Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Begini Tanggapan Kemensesneg

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Tanggapan Kemensesneg usai Kejagung RI lakukan geledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) belum lama ini. (Rizal Qadri)
Tanggapan Kemensesneg usai Kejagung RI lakukan geledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) belum lama ini. (Rizal Qadri)

SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Benar," kata Jeffry saat dikonfirmasi di Jakarta pada 3 Juni 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Namun, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.

"Nanti secara resmi akan dirilis," ujarnya.

Baca Juga: Usai Viral 75 Siswa-Guru Diduga Alami Keracunan MBG di SD Pancasila 45 Surabaya, Kepala SPPG Kini Hentikan Operasional

Mensesneg Minta Publik Tunggu Hasil Penyelidikan

Menanggapi penggeledahan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.

Menurut Prasetyo, seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kalau terkait informasi yang berkembang sejak pagi hari ini, marilah kita memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Nanti kita bersama-sama menunggu hasilnya," kata Prasetyo.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai penggeledahan di kantor BGN dan kaitannya dengan pergantian pimpinan lembaga tersebut yang diumumkan pemerintah sehari sebelumnya.

Prasetyo menegaskan bahwa pergantian pimpinan BGN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan manajemen kelembagaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X