Setelah berganti pakaian pengantin, pelaku dibawa ke Mako Polsek Ibun Polres Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Selesai melakukan penangkapan H, Polisi kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial I.
I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam curanmor bersama dengan H.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh aparat berupa STNK motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
Adapun H dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tentara Israel Terbunuh di Jalur Gaza Gegara Coba Maling Layar Plasma
Beredar Rekaman CCTV Gerombolan Orang Ketuk Pintu Kamar Kos di Medan, Diduga Maling yang Nyamar Jadi Tamu
Ketika Netizen Jadi 'Intel Online', Bongkar Identitas Terduga Maling yang Beraksi di Daerah Jakarta Pusat
Kecelakaan Maut Nissan Grand Livina di Garut Kota: Penjual Nasi Goreng Tewas Usai Warung Diseruduk
Diduga Tindak Berlebihan, Guru BK di SMK Garut Dilaporkan Potong Paksa Rambut Belasan Siswinya usai Jam Olahraga