Didesak Serikat Guru Juri Cerdas Cermat Minta Maaf Secara Personal, Ketua MPR RI: Tidak Perlu

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Senin, 18 Mei 2026 | 11:49 WIB
Pernyataan sikap Ketua MPR RI terkait dewan juri yang terlibat kontroversi pada ajang final LCC di Kalimantan Barat (YouTube.com / MPR RI)
Pernyataan sikap Ketua MPR RI terkait dewan juri yang terlibat kontroversi pada ajang final LCC di Kalimantan Barat (YouTube.com / MPR RI)

Retno menilai, keberanian sikap yang ditunjukkan pejabat publik untuk mengakui kesalahannya, bukanlah sesuatu yang tercela.

"Kedua, itu pasti akan dijempolin oleh banyak pihak karena keberanian untuk meminta maaf," bebernya.

"Karena minta maaf itu bukan sesuatu yang tercela, bukan, justru perbuatan baik, datang aja ke sekolahnya," sambung Retno.

Ketua Dewan Pakar FSGI lantas menyoroti, permintaan maaf yang dilakukan pejabat MPR dalam kontroversi itu, tidak cukup hanya diwakilkan oleh institusi saja, atau dalam hal ini MPR RI.

"Jangan bilang minta maafnya cukup institusi. Menurut saya, siapa yang salah, siapa yang minta maaf itu tidak tepat," terang Retno.

"Seolah kita mengajarkan kepada anak-anak kita hal yang 'eh nanti kalau kamu suatu saat bekerja dan kamu salah, tenang aja institusimu akan minta maaf'. Jadi itu bukan sesuatu yang baik," tambahnya.

Sementara menurut Ketua MPR RI, Ahmad Muzani sempat menyatakan jika 2 dewan juri LCC ini tidak perlu meminta maaf secara personal terkait kekeliruan penilaian mereka.

Hal itu disampaikan Muzani, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Muzani mengatakan, permohonan maaf telah disampaikan pimpinan dan Sekretariat Jenderal MPR sehingga mencakup seluruh pihak penyelenggara, termasuk para juri.

"Di lembaga MPR kan sudah disampaikan oleh Sekjen. Salah satu pimpinan kita juga sudah menyampaikan permohonan maaf," ucap Muzani.

Di sisi lain, Muzani menyebut pernyataan sikap institusinya sudah mewakili permintaan maaf 2 dewan juri LCC MPR RI di Kalbar.

"Itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang-perorang," tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X