Kesaksian Mantan Pengikut Ponpes di Pati soal Kasus Dugaan Pencabulan, Hampir 50 Santri Jadi Korban

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 3 Mei 2026 | 20:01 WIB
Ponpes Ndholo Kusumo di Pati jadi sorotan akibat kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang korbannya mencapai 50 orang. (Instagram.com/@ekosuswanto_mbahto)
Ponpes Ndholo Kusumo di Pati jadi sorotan akibat kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang korbannya mencapai 50 orang. (Instagram.com/@ekosuswanto_mbahto)

Shofi juga mengaku pada 2009 pernah menjual tanah dan mendapatkan uang Rp9 juta untuk diberikan kepada pelaku.

Ungkap Doktrin dan Sikap Pelaku pada Santri

Lebih lanjut, Shofi mengaku alasan dirinya masuk sebagai pengikut pelaku karena menganggapnya sebagai sosok yang memiliki kemampuan lebih dan menjadi wali Tuhan.

"Saya anggap dia itu Wali Allah, dia tau semuanya. Mbah saya akan meninggal sampai jamnya dia tahu. Adik saya akan melahirkan jam 11 malam suruh telepon, dia ngasih tau jam dan nama," jelasnya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Soroti 20 Korban Pencabulan di Ponpes Maros: Ingatkan Kasus Itu Isu yang Besar, Bukan Dibesar-besarkan

Shofi juga membeberkan bahwa pelaku selalu punya kebiasaan untuk menciumi para santrinya.

"Pelaku menyimpang ya paling salaman itu tadi. Istri saya juga begitu, dicium pipi kanan-kiri, jidat, dan bibir. Banyak santri yang dibegitukan, hampir semuanya," terangnya.

"Doktrinnya itu, dunia dan seisinya itu nur (cahaya) Kanjeng Nabi. Itu benar, tapi terus ditandai dirinya sendiri, dibilang dunia ini halal untuk Nabi dan keturunan Nabi," ujarnya.

Shofi juga mengatakan bahwa saat itu, jika istrinya ingin dinikahi oleh pelaku, ia harus memberi izin.

Selain mencium lawan jenis, Shofi juga mengaku sering melihat pelaku merangkul santri saat duduk bersama.

Baca Juga: Mario Dandy Resmi Sandang 2 Status Tersangka, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

"Itu didiamkan karena orangnya mengaku Khariqul 'Adah, punya kemampuan," lanjutnya.

Kronologi Kasus Oknum Kiai Lakukan Pencabulan

Kasus ini mencuat dengan laporan 8 santri kepada salah satu pengurus ponpes yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.

"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP," kata kuasa hukum korban, Ali Yusron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X