Oleh sebab itu, Ichsan memastikan pihaknya kini menutup tempat penitipan anak yang viral tersebut.
"Tidak memiliki izin operasional alias ilegal, ini memang harus ditutup," kata Ichsan kepada wartawan.
Di sisi lain, Pemko Banda Aceh telah memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.
Atas kasus ini, pihak kepolisian setempat sudah mengamankan 6 orang dari Yayasan Baby Preneur Daycare diminta keterangan terkait adanya dugaan kasus penganiayaan.***
Artikel Terkait
Pemerintah Resmikan Sekolah Rakyat di Jakarta, Seskab Teddy: Pastikan Seluruh Anak Punya Kesempatan Pendidikan
Sri Wahyuni Apresiasi Program Sekolah Rakyat dalam Mendukung Pendidikan Anak dan Ekonomi Keluarga
Di Balik Skandal Penganiayaan pada Daycare Yogyakarta, Ada Peran Eks Karyawan yang Ijazahnya Ditahan
Gaji Pengasuh di Daycare Little Aresha, 1 Orang Asuh 10 Bayi
Luapan Emosi Ayah usai Anaknya Jadi Korban Dugaan Aniaya di Little Aresha, Sebut 3 Kali Opname hingga Pertumbuhan Terhambat