Mendag Budi Santoso Ungkap Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng dengan Kebijakan DMO

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 17 April 2026 | 19:06 WIB
Ilustrasi, Mendag Budi Santoso mengungkapkan kebijakan DMO efektif menjaga harga minyak goreng di pasar belum lama ini. (Pixabay.com/Peggy_Marco)
Ilustrasi, Mendag Budi Santoso mengungkapkan kebijakan DMO efektif menjaga harga minyak goreng di pasar belum lama ini. (Pixabay.com/Peggy_Marco)

Baca Juga: Atap Alduro Bikin Rumah Lebih Adem, Moh Gunawan Jadi Penerima Manfaat Keempat Kolaborasi Promedia dan SKI

Pengawasan Distribusi

Budi juga menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita.

Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga.

Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional.

Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Baca Juga: Gubernur Rahmat Mirzani Sukses Jadikan Lampung Lumbung Pangan, Penghargaan KWP Awards 2026 Jadi Bukti Nyata

"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Mendag Busan.

Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Bakom RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X