Pengawasan Distribusi
Budi juga menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita.
Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga.
Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional.
Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Mendag Busan.
Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.***
Artikel Terkait
Proses Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Gunakan Helikopter hingga Sepeda Motor
Gubernur Rahmat Mirzani Sukses Jadikan Lampung Lumbung Pangan, Penghargaan KWP Awards 2026 Jadi Bukti Nyata
Atap Alduro Bikin Rumah Lebih Adem, Moh Gunawan Jadi Penerima Manfaat Keempat Kolaborasi Promedia dan SKI
Tak Lagi Naik Bukit demi Sinyal, Siswa SMPN 03 Lambitu Bima Kini Nikmati Internet Satria-1
Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Bahlil Siap Eksekusi Ratusan Izin Tambang Bermasalah di Kawasan Hutan