Korban Skandal Pelecehan di FH UI Minta Isi Chat Terduga Pelaku Tak Dianggap Sepele, Hasil Perjuangan 1,5 Tahun

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB
Penuturan kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan di FH UI terkait beredarnya isi chat mesum yang sempat viral di medsos (Instagram.com/@pandemictalks)
Penuturan kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan di FH UI terkait beredarnya isi chat mesum yang sempat viral di medsos (Instagram.com/@pandemictalks)

SENAYANPOST - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), jadi perhatian banyak pihak.

Skandal ini mencuat, setelah pihak kampus melakukan sidang internal buntut adanya dugaan isi grup chat, dengan narasi pelecehan oleh para terduga pelaku di media sosial.

Dalam unggahan Instagram @pandemictalks, dilaporkan sorotan publik kini tertuju pada penuturan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk.

"(Kuasa hukum korban) telah memeriksa isi percakapan dalam grup tersebut, yang disebutkan sangat melecehkan dan menghina martabat para korban," tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Bermula dari Skandal Chat Grup

Dalam penuturannya, Timotius angkat bicara ihwal para korban pelecehan seksual, oleh terduga mahasiswa FH UI itu sudah ingin melaporkan pelaku sejak sebelum Lebaran 2026.

Timotius menyebut, rencana itu tersebut dilakukan karena korban merasa tidak mampu lagi menerima segala bentuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku.

"Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai Lebaran tahun ini di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat mencoba untuk mencari bantuan dan yang semua harus tahu," kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, pada Selasa, 14 April 2026.

Sebagai informasi, total ada 16 pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui grup chat yang dibuat.

Perihal itu, Timotius lantas mengakui upaya hukum yang dilakukan oleh para korban tidaklah mudah karena terduga pelaku begitu banyak.

Kuasa hukum korban itu menyebut salah satunya, pelaku yang berstatus sebagai petinggi organisasi kemahasiswaan di FH UI.

"ini tidak mudah untuk korban karena pelaku ada 16 orang dan mereka semua memiliki jabatan di kampus," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Timotius menyebut korban sempat takut untuk melaporkan dengan alasan tindakan yang dilakukan para pelaku dianggap hal wajar.

"Korban merasa apabila dinaikkan ketika itu, apakah masyarakat akan menilai bahwa hal ini sangat wajar. Ini hal yang lumrah dilakukan dan korban didiskreditkan," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X