Kemenhaj Dukung Fatwa Pengalihan Dam ke Tanah Air: Cegah Praktik Ilegal dan Mudahkan Jemaah

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Rabu, 18 Maret 2026 | 14:09 WIB
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj RI, M. Arief Mundzir. (Klikwarta.com)
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj RI, M. Arief Mundzir. (Klikwarta.com)

SENAYANPOST – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi menyatakan dukungan terhadap fatwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa yang memperbolehkan pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam jemaah haji ke tanah air dinilai strategis untuk perlindungan jamaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengoptimalkan manfaat sosial bagi masyarakat di Indonesia.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj RI, M. Afief Mundzir, menyampaikan bahwa kehadiran fatwa tersebut memberikan kepastian hukum Islam yang sangat dibutuhkan oleh jemaah. Menurutnya, adanya panduan yang jelas akan menghindarkan jemaah dari berbagai ketidakpastian saat menunaikan kewajiban dam di Tanah Suci.

"Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam," ujar Afief dalam keterangan resminya yang dikutip melalui akun media sosial Kemenhaj RI, Rabu (18/3/2026).

Dengan adanya opsi pemindahan penyembelihan ke Indonesia, jemaah kini memiliki pilihan yang lebih fleksibel, tertib, dan akuntabel. Hal ini dipandang mampu meminimalisir risiko penipuan atau pemungutan biaya oleh pihak-pihak tidak resmi.

Baca Juga: Duta Besar Mohammad Boroujerdi Puji Solidaritas Indonesia untuk Rakyat Iran di Tengah Agresi Militer

Dukungan Kemenhaj ini selaras dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya. Muhadjir menegaskan bahwa pengalihan daging dam ke tanah air memiliki dampak sosial yang masif, terutama dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk mempercepat penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrem.

Dengan melakukan penyembelihan di dalam negeri, distribusi protein hewani dari daging dam dapat diarahkan secara langsung ke kantong-kantong kemiskinan dan wilayah dengan angka stunting tinggi. Hal ini dianggap jauh lebih efektif dibandingkan jika daging tersebut didistribusikan di wilayah yang sudah memiliki surplus pangan.

Selain aspek gizi, kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi peternak lokal di Indonesia. Sinergi antara otoritas keagamaan melalui Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan kementerian terkait menjadi bukti nyata inovasi dalam pengelolaan ibadah haji yang lebih berorientasi pada kemaslahatan umat.

Pemerintah berharap, melalui koordinasi yang baik antara Kemenhaj, Lazismu, dan lembaga terkait lainnya, transparansi penyaluran dam jemaah dapat terjaga sepenuhnya. Langkah progresif ini diyakini akan memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji yang lebih profesional, sembari membawa manfaat nyata bagi kesehatan generasi masa depan Indonesia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X