Idulfitri 2026 Jatuh pada Hari Jumat, Muhammadiyah Anjurkan Warga Tetap Tunaikan Salat Jumat

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Senin, 16 Maret 2026 | 21:17 WIB
Ilustrasi Salat Id. (Pinterest)
Ilustrasi Salat Id. (Pinterest)

SENAYANPOST – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan panduan resmi mengenai pelaksanaan ibadah apabila hari raya Idulfitri atau Iduladha jatuh pada hari Jumat. Dalam keterangannya, warga Muhammadiyah dianjurkan untuk tetap menunaikan salat Jumat berjamaah meskipun telah melaksanakan salat Id pada pagi harinya.

Pandangan ini lahir dari kajian mendalam terhadap berbagai riwayat hadis secara komprehensif. Majelis Tarjih menekankan pentingnya memahami dalil secara utuh untuk menghindari kesalahpahaman hukum di masyarakat. Selama ini, sebagian kalangan menganggap salat Jumat boleh ditinggalkan jika sudah melaksanakan salat Id, namun Muhammadiyah menilai dasar hukum tersebut perlu ditinjau kembali.

Beberapa hadis yang memberikan kesan keringanan dinilai lemah oleh para ulama hadis Muhammadiyah karena adanya perawi yang tidak dikenal atau bersifat mursal. Sebaliknya, landasan kuat ditemukan dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Nu‘man bin Basyir ra. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw tetap membaca surat tertentu pada kedua salat tersebut.

"Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut," demikian bunyi riwayat yang menegaskan bahwa Rasulullah Saw tetap menyelenggarakan salat Jumat meski di hari yang sama dengan salat Id.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Kapolri Siapkan Skema One Way dan Ganjil-Genap Mulai 18 Maret 2026

Penjelasan Mengenai Dispensasi (Rukhsah)

Majelis Tarjih juga memberikan konteks terhadap riwayat yang menceritakan bahwa sahabat Nabi, Ibnu Zubair, pernah tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat saat hari raya. Tindakan tersebut sempat dibenarkan oleh Ibnu Abbas yang menyatakan, "Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah."

Namun, Muhammadiyah memberikan penjelasan kontekstual bahwa keringanan tersebut bersifat situasional. Keringanan tersebut dipahami sebagai dispensasi khusus bagi penduduk yang tinggal di pelosok atau jauh dari pusat kota. Pada masa itu, jarak tempuh yang jauh dan medan yang berat menjadi alasan utama pemberian izin untuk tidak kembali ke masjid pada siang hari.

Terkait kebijakan bagi masyarakat modern, Majelis Tarjih menegaskan dalam keterangan resminya, "Keringanan tersebut bersifat khusus bagi mereka yang mengalami kesulitan karena jarak. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kota dan mudah menjangkau masjid, anjuran untuk melaksanakan salat Jumat tetap berlaku."

Dengan demikian, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa tetap melaksanakan kedua ibadah tersebut adalah langkah yang lebih utama. Organisasi ini mengimbau warga untuk tetap memadati masjid guna menjaga kesempurnaan ibadah.

"Warga Muhammadiyah dianjurkan untuk tetap menghadiri salat Jumat setelah melaksanakan salat Id pada pagi hari, terutama di masjid-masjid yang mudah dijangkau," tulis Majelis Tarjih menutup pernyataan resminya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Sumber: fatwatarjih.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X