Adapun motif yang menjadi latar belakang pelaku melakukan pembacokan ini karena persoalan asmara dan perasaan sakit hati.
“Motif masih dengan keterangan sakit hati atas hubungan yang disudahi oleh korban sementara pelaku sendiri tidak mau,” ungkap Anggi.
Atas kejadian tersebut, terancam bui hingga 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469. *
Artikel Terkait
Mantan Ketua KY Jadi Korban Pembacokan di Bandung, Begini Kesaksian dari Warga
Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polresta Bandung, Ternyata Ini Motifnya
Daftar Nama dan Foto Pembully Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Unud yang Melompat dari Gedung
Jual Gorengan sembari Kuliah, Mahasiswa Garut ini Dapatkan Hadiah Wisuda dari Prabowo
3 Poin Aspirasi Mahasiswa di Kalsel ke Wapres Gibran, dari Skandal Izin Tambang hingga Minimnya Sumur Resapan Banjir