Ketiga, menghadiri forum American Jewish Committee di Amerika pada Juni 2018. Keempat, mengangkat Charles Holland Taylor sebagai penasehat resmi Ketum PBNU Gus Yahya ber-SK PBNU yang belakangan dipecat oleh Rois Am KH. Miftahul Akhyar. Gus Yahya dan C Holland Taylor punya LSM CSCV, Lib4all dan Bait al-Rahmah C Holland Taylor dan Gus Yahya yang beroperasi dikerjasamakan dengan PBNU.
Kelima, mengundang para tokoh Zionis di forum R20 di Bali, di antaranya Peter Berkowitz. Keenam, menurut penjelasan KH. Said Aqil Siradj dalam forum Kiyai Sepuh di Pesantren Tebuireng Jombang, bahwa “Yahya terlibat Zionis sejak Muktamar Lampung sudah. Karena kehadirannya Gus Yahya di Israel ketika masih Katib. Hanya sekarang lebih parah lagi ketika ngirim 5 orang itu ke Israel. Kemudian Holland dijadikan penasehat khusus Ketua Umum PBNU. Holland orang yang tinggal di Magelang..”
Ketujuh, mengundang Peter Berkowitz seorang pemikir garda depan zionis sebagai narasumber dalam forum pengkaderan tertinggi NU yaitu Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU. Juga mengusulkan ke UI untuk memberikan panggung kepada Peter Berkowitz pembela genosida Israel dengan buku-bukunya yang ada di internet di antaranya buku Explaining Israel dan buku Israel and the Struggle over the International Laws of War.
Sepertinya masih banyak peristiwa yang mengindikasikan afiliasi Gus Yahya dengan zionisme.
Setiap peristiwa itu, Gus Yahya selalu meminta maaf. Tetapi terus diulangi tanpa kapok. Sehingga ini jelas bukan taubat yang serius alias taubat sambal. Ada yang bilang dengan bahasa sindiran, lebih baik minta maaf daripada minta izin. Agaknya, kata maaf yang tidak bisa dipercaya. Karena tidak ada jaminan ke depan Gus Yahya tidak akan mengulangi lagi.
Dibutuhkan Kesatria
Risalah Suriyah dalam pemakzulan Gus Yahya yang ditandatangani Rois Am, KH. Miftahul Akhyar, selain soal afiliasi Gus Yahya dengan zionisme sebagai alasan dan penyebab pemakzulan, juga soal tata kelola keuangan yang tidak syar’i dan mengancam eksistensi perkumpulan atau organisasi. Syahdan, untuk memperkuat kedua sebab itu, agaknya pihak Suriyah mengeluarkan dua dokumen yang menyebar ke publik yaitu hasil audit keuangan PBNU yang isinya soal 100 Milyar dari Mardani Maming dan kurang lebih 50 Milyar dari Rabithah Alam al-Islami untuk acara R20 serta dokumen kronologi.
Kedua persoalan ini tergolong kelas berat dan agar tidak tergolong ke dalam tuduhan yang tidak berdasar, khususnya soal tata kelola keuangan, seharusnya kedua pihak yang menuduh dan yang dituduh harus duduk dalam Majelis Tahkim untuk membuktikan. Karena mengacu pada asas praduga tak bersalah. Sebagaimana yang disebutkan KH. Miftah Faqih, pengurus PBNU, menyatakan dalam facebooknya bahwa,
“Menurut saya selesaikan dulu segala macam persoalan yg menjadi pemicu ketegangan itu sedemikian rupa sehingga langkah-langkah strategis berikutnya tidak menyisakan masalah di masa depan. Segala macam tuduhan yang menjadi penyebab lahirnya sebuah keputusan harus dituntaskan atau diselesaikan secara jujur dan berkeadilan. Mau gak mau semua pihak harus menanggung risiko dari tindakannya yg gegabah itu. Soal mendapatkan maaf dari pihak yang dituduh ataukah tidak itu soal lain. Artinya penyelesaian harus berujung ini salah dan ini benar. Setelah itu langkah berikutnya adalah rembugan di antara pihak-pihak, yakni yang menuduh dan yang dituduh, duduk bersama mengambil keputusan yang terbaik dan masyarakat tidak lagi bertanya-tanya atau berspekulasi tentang persoalan yg menjadi pemicu atau penyebab ketegangan itu. Monggo para ksatria utk berunding di hadapan para juru runding.......”
Agaknya, Kiyai Miftah Faqih hendak ingin menawarkan ide bahwa akar persoalan harus diselesaikan sebelum islah dan Muktamar. Agar tidak terjadi preseden buruk di masa yang akan datang.
Boleh dibilang, bahwa jika mengabaikan akar masalah dengan mendesakkan sebuah islah melalui penyelesaian dengan pendekatan ‘politis’, maka sejatinya itu tidak menghapus dan tidak bisa mencerabut akar masalah. Bisa saja pendekatan politis—seperti mengumpulkan dukungan, membikin acara musyawarah, loby, silaturahim dan buzer di medsos—dengan sukses menghantarkan dari masa transisi ke Muktamar. Akan tetapi akar masalah masih kokoh menghunjam ke dasar bumi realitas. Sejarah akan mencatat semua ini.
Di dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam al-Ghazali menyatakan bahwa kesalahan dan dosa dalam pertaubatan ada dua jenis, yaitu dosa dan kesalahan yang hubungannya antara seorang hamba dengan Tuhannya dan dosa dan kesalahan yang hubungannya antar sesama manusia. Menurut Imam al-Ghazali, bahwa “dosa hamba kepada Tuhannya, selagi tidak ada syirik (menyekutukan Tuhan), besar harapan mendapatkan ampunan. Sedangkan dosa kepada sesama manusia adalah jauh lebih berat”—apalagi dalam konteks organisasi yang di dalamnya terdapat banyak warga. Sebab jika melukai perasaan atau melakukan kezaliman maka harus meminta maaf dan memohon keikhlasannya yang belum tentu mendapatkannya. Jika merugika secara materi maka harus membayar ganti rugi, dan jika berhutang harus bayar atau mengembalikan. Jika dalam bentuk pelanggaran maka harus ada sangsi seperti ta’zir dan hukuman.
Memang dibutuhkan jiwa kesatria. Bukankah kesatriaan adalah salah satu nilai utama pemikiran Gus Dur?[]