Bencana Sumatera: Kayu Gelondongan Jadi Sorotan, Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Bawa ke Jalur Pidana

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 7 Desember 2025 | 19:09 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk bawa ke ranah pidana soal kayu gelondongan di tengah Bencana Sumatera baru-baru ini. (Kementerian Lingkungan Hidup)
Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk bawa ke ranah pidana soal kayu gelondongan di tengah Bencana Sumatera baru-baru ini. (Kementerian Lingkungan Hidup)

Penghentian sementara itu untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.

Selain itu, dalam tahap penegakan hukumnya juga akan dilakukan dengan ketat dan transparan.

Baca Juga: Bupati Aceh Timur Ceritakan Momen Mencekam saat Warganya 3 Hari Terjebak Banjir Bandang: Jika Tak Diterobos, Mereka Kelaparan

Keputusan Akhir akan Diambil Sesuai Kajian dan Bukti Lapangan

Mengenai sanksi administratif atau arahan kepada perusahaan terkait, Hanif menyatakan akan menunggu hasil dari kajian beserta bukti yang terkumpul.

"Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas," lanjutnya.

Adapun mengenai bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera, akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Pemda, BNPB, dan masyarakat sekitar.

Pendistribusian bantuan kepada korban membutuhkan jalur yang lancar, sehingga pihaknya akan turut dalam upaya pembukaan akses.

"Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat," ucapnya.

"Kalau perencanaan pemulihan jangka menengah, akan mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X