Penghentian sementara itu untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
Selain itu, dalam tahap penegakan hukumnya juga akan dilakukan dengan ketat dan transparan.
Keputusan Akhir akan Diambil Sesuai Kajian dan Bukti Lapangan
Mengenai sanksi administratif atau arahan kepada perusahaan terkait, Hanif menyatakan akan menunggu hasil dari kajian beserta bukti yang terkumpul.
"Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas," lanjutnya.
Adapun mengenai bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera, akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Pemda, BNPB, dan masyarakat sekitar.
Pendistribusian bantuan kepada korban membutuhkan jalur yang lancar, sehingga pihaknya akan turut dalam upaya pembukaan akses.
"Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat," ucapnya.
"Kalau perencanaan pemulihan jangka menengah, akan mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS," pungkasnya.***
Artikel Terkait
3 Korban Tewas Banjir dan Longsor Kembali Ditemukan di Tapanuli Tengah, Warga di Desa yang Terisolir Terancam Krisis Pangan
Bupati Aceh Timur Ceritakan Momen Mencekam saat Warganya 3 Hari Terjebak Banjir Bandang: Jika Tak Diterobos, Mereka Kelaparan
Gubernur Aceh Mualem Pantau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor dari Udara: Mata Menangkap Luka di Tanah Rencong
916 Orang Meninggal dalam Bencana Banjir dan Longsor Sumatera, BNPB Sebut 274 Orang Masih dalam Pencarian
Desa Sekumur di Aceh Tamiang Lenyap Imbas Banjir Bandang: Telan 57 Korban Jiwa, 23 Orang Masih Hilang